Skema Kompetensi

LSP Konstruksi Asttatindo

Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan (SI031006)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) :

Manager of Road/Bridge Works Implementation (Code : SI031006)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.421110.001.01
Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) dan Etika Profesi
Applying the Provisions of the Construction Services Law (UUJK) and Professional Ethics

Kode Unit : F.421110.002.02
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi
Implementing an Occupational Health and Safety Management System in the Construction Sector

Kode Unit : F.421110.003.02
Menerapkan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas
Implementing Environmental Impact Control and Traffic Management Cross

Kode Unit : F.421110.004.02
Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Controlling the Technical Aspects of Work Implementation

Kode Unit : F.421110.005.02
Mengendalikan Peralatan dan Logistik
Controlling Equipment and Logistics

Kode Unit : F.421110.006.02
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
Controlling the Implementation of Road Works

Kode Unit : F.421110.007.02
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan
Controlling the Implementation of Bridge Works

Kode Unit : F.421110.008.02
Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan
Managing Administration and Finance of Road/Bridge Works

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan

LSP Konstruksi Asttatindo

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Copy Ijazah Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil/ Pendidikan Teknik Sipil/ Bangunan dengan pengalaman kerja minimal 0 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan; atau Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil/ Pendidikan Teknik Sipil/ Bangunan dengan pengalaman kerja Minimal 2 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan.

  2. Bukti Keanggotaan asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK